Monique Rijkers Kesal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Sebuah Kemunduran pada Usia 78 Tahun Indonesia
Aktivis Hadassah of Indonesia, Monique Rijkers menyesalkan penetapan tersangka pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.-Monique Rijkers/Ig-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penetapan Pemimpin Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama, dinilai Monique Rijkers, aktivis Hadassah of Indonesia, sebagai sebuah kemunduran.
"Kemunduran pad ausia 78 tahun Indonesia," kata Monique Rijkers menanggapi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Menurut dia, sebentar lagi masyarakat akan merayakan Kemerdekaan Indonesia. Karena itu, untuk menjadi renungan dia mempertanyakan apakah orang Indonesia sudah merdeka dari intoleransi?
Apakah umat minoritas di Indonesia sudah merdeka dari diskriminasi dan mereka yang berbeda tafsir luput dari persekusi pasal penodaan agama?
BACA JUGA:Ketut Sustiawan Puji Keseriusan Azis Hadapi Pencalegan, Tapi Belum Tentu Masuk DCT
"Apakah Indonesia sudah bebas dari kebencian terhadap suku dan ras tertentu seperti orang Yahudi? Kita lahir ngga bisa milih jadi orang apa, saudara. Begitu pula orang Yahudi. Apakah Indonesia sudah bebas dari sikap antipati terhadap suatu bangsa, seperti Israel?" tanya dia.
Sebelum menaikkan bendera Merah Putih di depan rumah, Monique meminta menyelidiki hati kita masing-masing.
Sudahkan berkontribusi untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik, menjadikan Indonesia yang lebih damai?
"Damai dimulai dari diri sendiri. Jadilah manusia cinta damai agar Indonesia jadi bangsa penuh damai sejahtera," tandasnya.
BACA JUGA:Kertajati Jadi Bandara Premium, Optimis Oktober Layani Komersial, Siapkan Integrasi Antarmoda
Disampaikan Monique, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Panji Gumilang yang mengajarkan toleransi dan perdamaian justru dikasuskan penodaan agama.
Kesalahan yang dituduhkan adalah memperbolehkan perempuan menjadi khatib perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat dan pernyataan Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
"Pertanyaan saya, jika memang ada penafsiran agama yang berbeda, mengapa tidak dibina dulu oleh Kemenag? Mengapa tidak dilakukan pendampingan dulu sebelum diseret ke ranah hukum? Bukankah memberi pengarahan dan pembinaan adalah tugas Kemenag?" tanya dia.
Baginya, sangat perlu untuk tidak melakukan penuntutan kecuali sudah ada langkah dan berbagai upaya pencegahan serta musyawarah yang dilakukan oleh pelapor dengan Panji Gumilang atau Al Zaytun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: