Mahfud MD: Kemenag Ambil Alih Manajemen Pondok Pesantren Al Zaytun
Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).-Biro Adpim Jabar-
"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum dan hak Konstitusional para santri," sambung Mahfud.
BACA JUGA:Pasca Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan
Sisi lain, Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses Panji Gumilang, dalam hukum pidana maupun pidana khusus di luar kasus Penistaan agama.
"Kemudian meminta kepada Bareskrim, untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung. yang perlu diperhatikan ada laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam2)atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang selama ini berjalan," tandasnya.
Perlu diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun berdiri di atas lahan 1200 Hektar di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase