Sindikat Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Jajaran Polres Cirebon Kota, 2 Orang Ditembak

Sindikat Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Jajaran Polres Cirebon Kota, 2 Orang Ditembak

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor. 

Dalam kasus curanmor itu, petugas berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian sepeda motor. Total ada 6 orang. 4 pencuri dan 2 penadah.

Mereka adalah SN (32) warga Karangampel Kabupaten Indramayu, SU (33) warga Harjamukti Kota Cirebon, IR (20) dan AN (17) warga Kerangkeng Kabupaten Indramayu.

Kemudian para penadah yang turut ditangkap yaitu ZK (34) dan MI (28) warga Krangkeng Kabupaten Indramayu. 

Mereka beraksi di tempat berbeda dan ditangkap di tempat yang berlainan pula.

Tersangka SU merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu. 

Tersangka SN dan SU melakukan aksi pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Ramaikan Semarak HUT RI ke 78, OYO Bagikan Diskon Menginap Hingga 78 Persen

BACA JUGA:VIRAL! Kepala Desa Payung Majalengka Dapat Karangan Bunga dari Gubernur Jawa Barat, Siapakah Dia?

Dalam aksinya, kedua tersangka tersebut mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Menyamar sebagai pengemudi ojek online.

Sedangkan tersangka IR dan AN melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman masjid di Kota Cirebon dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Sepeda motor hasil curian tersangka IR dan AN dijual ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Polres Indramayu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa TNKB, lima kunci letter T, dan 17 lembar STNK palsu.

"Dari kesemua tersangka ini, dua orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak kaki)," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: