Yess! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, Segini Besarannya
ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi.
Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Lewat Basket, Berkolaborasi Bangun Sekolah di NTT
Begitu juga bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023
BACA JUGA:Kukuhkan Paskibraka, Bupati Imron: Menorehkan Kebanggaan dan Peristiwa Bersejarah Tersendiri
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase