Yess! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, Segini Besarannya
ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase