Yess! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, Segini Besarannya

Yess! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, Segini Besarannya

ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Utamakan Pelayanan Humanis, Kapolres Ciko Sambangi Warga yang Datang ke Mapolres

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase