Yess! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, Segini Besarannya
ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Utamakan Pelayanan Humanis, Kapolres Ciko Sambangi Warga yang Datang ke Mapolres
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase