Bacaleg DPRD Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh, Laskar Macan Ali Langsung Protes, Begini Kata Prabu Diaz

Bacaleg DPRD Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh, Laskar Macan Ali Langsung Protes, Begini Kata Prabu Diaz

Bacaleg Kota Cirebon dari Partai Golkar, Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja. Foto:-Dokumen Pribadi-

"Apalagi belum duduk di gedung wakil rakyat sudah berbohong. Jangan terjadi seperti ini, karena yang rugi adalah masyarakat secara umum," pungkas Mamo. 

Di sisi lain, Raden Heru ketika dikonfirmasi radarcirebon.com mengatakan, gelar yang tertera dalam DCS sudah sesuai dengan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

BACA JUGA:29 Oktober Bakal Bersejarah, Bandara Kertajati Beroperasi Penuh dengan Dukungan Tol Cisumdawu

BACA JUGA:Perjalanan Bandung - Bandara Kertajati akan Dipercepat Lagi, Bangun Flyover dari Tol Cisumdawu

"Ketika negara sudah melakukan skrining, berartikan sudah dianggap sesuai," katanya. 

"Kalau mereka (Laskar Macan Ali) mempertanyakan soal pengadilan, maka mereka harus belajar lagi soal undang-undang Disdukcapilnya. Mana yang harus ada ketetapan pengadilan, mana yang harus penambahan gelar," imbuh Raden Heru.

Heru juga mengungkapkan, bahwa gelar Sultan yang disematkan dalam identitasnya sudah dinotariskan.

"Alhamdulillah semuanya terkait gelar kebangsawanan saya sudah klir di KPU. Karena di KPU saat saya mendaftar caleg itu ditanyakan ulang," jelasnya. 

"Dan saya sudah menunjukkan semua bukti dan dokumen kepada KPU. Jadi saya tidak mungkin melakukan di luar hal-hal menyinggung hukum. Dan status gelar saya ini kan tidak boleh sembarang pastinya," ungkap Heru.

Heru kembali menegaskan, bahwa pencantuman gelar kebangsawanan tersebut sudah sesuai dengan KTP, KK dan dokumen lainnya.

Nama lengkapnya sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP adalah Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.

"Itu semua sudah diproses di Disdukcapil. Berdasarkan Permendagri tahun 2022 menyebutkan bahwa gelar adat dan gelar kebangsawanan itu bisa dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK)," tuturnya. 

"Ketika saya mengajukan penambahan gelar kebangsawanan di KTP waktu itu, kita perlihatkan semua dokumen soal status sultannya kepada negara," tegas Raden Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: