Sabu, Ganja hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan di Majalengka, Tersangkanya dari Sumedang hingga Aceh

Sabu, Ganja hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan di Majalengka, Tersangkanya dari Sumedang hingga Aceh

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras terbatas di Polres Majalengka. Foto:-Istimewa-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT). 

Dua kasus ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan warga Majalengka. 

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah tersebut, Satres Narkoba Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika serta obat keras bebas terbatas hasil ungkap kasus. 

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Halaman Satres Narkoba Polres Majalengka, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak terkait, antara lain Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto diwakili Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono. 

Hadir juga Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, perwakilan dari Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Ketua PANI Majalengka, dan Ketua Kampung Narkoba.

BACA JUGA:Truk Kontainer Terperosok di Pangenan, Separuh Jalur Pantura Cirebon Terhalang

BACA JUGA:Hasil Rapimnas Jaman di Cirebon yang Dihadiri Jokowi, Segera Bernegosiasi dengan Ganjar

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para tersangka serta sejumlah wartawan dari media online, cetak, dan elektronik.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Kompol Bayu Purdantono menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 12,31 gram. 

Kemudian ada daun ganja kering seberat 5,59 gram, tembakau sintetis seberat 42,88 gram, serta obat keras dan terbatas dalam jumlah besar yaitu 10.552 butir.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Majalengka," ujar Kompol Bayu. 

"Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: