Sabu, Ganja hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan di Majalengka, Tersangkanya dari Sumedang hingga Aceh

Sabu, Ganja hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan di Majalengka, Tersangkanya dari Sumedang hingga Aceh

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras terbatas di Polres Majalengka. Foto:-Istimewa-

Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkotika, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus yang melibatkan 3 tersangka. 

Mereka adalah ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24) warga Kabupaten Subang, dan MN (30) warga Provinsi Aceh. 

BACA JUGA:BYE BYE PERTALITE! Ini 3 Produk BBM Baru dari Pertamina, Dicampur Etanol Oktan Melonjak Jadi 92 dan 95

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan secara fisik. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. 

Dengan berkembangnya wilayah Majalengka, termasuk beroperasinya Tol Cisumdawu dan Bandara Kertajati, pengawasan dan kerjasama masyarakat semakin diperlukan. 

Yaitu untuk mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk di media sosial.

"Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor Call Center 110 atau Hallo pak Kapolres ke no 081111122004," tuturnya.

BACA JUGA:GEGER! Penemuan Bayi di Bengkel Las Pegambiran Cirebon, Ciri-ciri Selimut Merah

BACA JUGA:Melamar Kerja Ditolak Perusahaan, Mungkin Kamu Belum Punya SLIK, Simak Penjelasan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: