2 Pekan Polisi di Cirebon Gelar Razia, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

2 Pekan Polisi di Cirebon Gelar Razia, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

Polisi akan menggelar operasi lodaya selama 2 pekan di Kabupaten Cirebon. Polresta akan menindak pelanggaran bagi pengemudi yang terkena razia.-Dok-Radar Cirebon

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt

BACA JUGA:Hasil FGD: Eksekutif dan Legislatif Sepakat Pemekaran Cirebon Timur

BACA JUGA:DPMD Kab Cirebon: 98 Bakal Calon Kuwu Akan Ikuti Seleksi Administrasi di UMC

6. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

8. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Lodaya 2023 menjaga sopan santun dan profesionalitasnya dalam bertugas. 

BACA JUGA:DPMD Kab Cirebon: 98 Bakal Calon Kuwu Akan Ikuti Seleksi Administrasi di UMC

BACA JUGA:Selama 2 Hari Tercatat, Ratusan Ribu Orang Kunjungi West Java Festival 2023

Selain itu, memperhatikan attitude di lapangan, menjaga sopan santun, melaksanakan tugas dengan profesional, dan lainnya.

Pihaknya juga meminta jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan persuasif, humanis, edukatif, simpatif dan penuh rasa tanggung jawab. 

Ia juga berpesan agar para personel tidak melakukan pelanggaran dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam melaksanakan operasi. Jangan sampai malah melakukan pelanggaran sehingga seluruh personel harus menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat," ujar AKBP Dedy.

BACA JUGA:Qorib, Advokat Kampung yang Lulus Jadi Kurator: Sukses Itu Bukan Warisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: