Etika Penagihan Debt Collector, Konsumen Harus Tahu, Kalau Mengancam Boleh Lapor ke Sini, Siap-siap Saja!

Etika Penagihan Debt Collector, Konsumen Harus Tahu, Kalau Mengancam Boleh Lapor ke Sini, Siap-siap Saja!

Etika penagihan oleh debt collector yang tidak boleh intimidatif.-@rakyatvspinjol - Kolase/Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Debt collector atau desk collector yang disingkat DC sebenarnya memiliki etika dalam penagihan terhadap konsumen dengan kredit bermasalah atau menunggak angsuran.

Seperti diketahui, belakangan ini ramai informasi viral bahwa seorang konsumen dari pinjaman online (pinjol) AdaKami berinisial K yang mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan lilitan utang dan teror debt collector.

Cara penagihan debt collector yang diklaim tidak terdaftar di pinjol AdaKami tersebut dinilai tida sesuai prosedur.

Sebab, meneror nasabah atau debitur dengan mengirimkan order fiktif GoFood hingga kata-kata yang intimidatif.

BACA JUGA:OJK Paggil AdaKami Terkait Kasus Debitur Pinjol Bunuh Diri yang Viral

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi. Apakah nasabah berinisial K tersebut benar-benar ada?

Pihak AdaKami dalam keterangan pers resmi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan investigasi untuk mencari nasabah yang dimaksud.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega menyatakan dari investigasi awal yang dilakukan, tidak ditemukan nomor debt collector tersebut di sistem AdaKami.

Sementara itu, aturan terkait penagihan oleh debt collector sebenarnya sudah tersedia dan dijadikan acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih utang debitur dengan benar dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi Kasus Viral Nasabah Mengakhiri Hidup Diteror Debt Collector

Debt collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Pengumpulan Pembiayaan (SP3) yang menjadi persyaratan resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Kemudian mematuhi peraturan Perusahaan tempat Debt Collector bekerja. Dalam menjalankan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.

Jangan gunakan jeans, T-shirt atau jaket. Tidak mengucapkan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.

Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur. Tidak menerima uang atau hadiah dalam bentuk apa pun dari debitur atas kegiatan penagihannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: