Etika Penagihan Debt Collector, Konsumen Harus Tahu, Kalau Mengancam Boleh Lapor ke Sini, Siap-siap Saja!

Etika Penagihan Debt Collector, Konsumen Harus Tahu, Kalau Mengancam Boleh Lapor ke Sini, Siap-siap Saja!

Etika penagihan oleh debt collector yang tidak boleh intimidatif.-@rakyatvspinjol - Kolase/Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Jangan mengancam debitur dan keluarga debitur. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang dilegalisir oleh kantor instansi luar, Surat Penugasan Resmi dan Identitas Profesi Agen Penagih yang disertai foto Agen Penagih yang profesional.

Berikutnya, jangan menggunakan Resi/Kwitansi Resmi yang palsu. Mengutamakan sikap persuasif, profesional, dan bernegosiasi dengan baik tanpa intimidasi terhadap debitur.

Tidak memberikan data debitur baik kepada lembaga profesi lain maupun kepada perusahaan lembaga eksternal lainnya.

Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai jumlah tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

BACA JUGA:TERUNGKAP, Peserta BPJS Bisa Ajukan Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga Rendah

Sementara itu, terkait dengan kejadian yang melibatkan debt collector dan penagihan yang tidak sesuai prosedur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Tidak hanya itu, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.

BACA JUGA:Kenapa Warga Berebut Air Siraman Panjang Jimat? Rela Datang dari Majalengka ke Keraton Kasepuhan Cirebon

Nah demikian etika penagihan debt collector yang konsumen harus tahu, dan ketika mengancam atau berlebihan silakan lapor ke kontak OJK di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: