Jangan Bingung! Inilah Penjelasan Pemerintah Soal Tenaga Honorer yang Melamar CASN di Instansi Lain

Jangan Bingung! Inilah Penjelasan Pemerintah Soal Tenaga Honorer yang Melamar CASN di Instansi Lain

Tenaga honorer. Ilustrasi foto:-diskominfotik.bengkaliskab.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM- Honorer yang tidak punya formasi di instansinya pusing tujuh keliling. Mereka ingin mendaftar PPPK 2023 di instansi lain, tetapi bingung menuliskan surat keterangan (suket) kerja.

"Ini teman-teman bingung mau pakai suket dari pimpinan instansinya, tetapi instansinya enggak buka formasi PPPK teknis 2023," kata Kasmun, pengurus Forum Honorer K2 Indonesia Sulawesi Tenggara.

Jika meminta suket dari instansi yang dilamar, lanjut Kasmun, tidak mungkin diberikan. Sebab, mereka belum pernah mengabdi di instansi tersebut.

Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan kaau seorang honorer di instansi A mendaftar di instansi B, maka posisi yang bersangkutan sebagai pendaftar umum.

BACA JUGA:Malaysia Airlines Buka Promo Besar-besaran Terbang ke Bandara Kertajati Majalengka, Ada Shuttle Gratis

"Jadi, mereka bukan masuk kategori khusus. Kategori khusus ini untuk honorer yang berhak mendapatkan afirmasi," terang Deputi Suharmen.

Dia melanjutkan karena yang bersangkutan melamar pada formasi umum, maka hanya dibutuhkan surat minimal bekerja 2 tahun saja (di instansi swasta maupun pemerintah)

Selain itu, karena honorer yang bersangkutan mendaftar di formasi umum, maka berlaku seluruh aturan dan ketentuan di formasi umum.

Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada Jumat 15 September 2023 mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.

BACA JUGA:Nasabah Bank BCA Harus Tahu 4 Hal Terkait Saldo Minimal dan Rekening yang Ditutup Otomatis, Berlaku 1 November

Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi. Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.

"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.

Bagaimana bila tempat honorer mengabdi tidak buka formasi? Aba mengungkapkan tidak usah khawatir.

Honorer bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase