Menteri Anas Tolak PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, Begini Tanggapan Komisi II DPR RI

Menteri Anas Tolak PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, Begini Tanggapan Komisi II DPR RI

PPPK 2023. Ilustrasi foto:-@pnsberhijab-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu sebagai salah satu solusi pengangkatan honorer menjadi ASN.

Tapi, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ASN di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa 26 September 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.

Saat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU ASN, Menteri Anas mengatakan PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK.

"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

BACA JUGA:Sebelum Bandara Kertajati Ramai, Bikin Ramai Dulu Kabupaten Majalengka, Caranya Bagaimana?

Menurut Anas, frasa parah waktu merupakan bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

Bersifat sangat teknis karena antara lain terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

Menurutnya, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur di peraturan pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.

"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dimasukkannya rumusan tentang PPPK Part Time di RUU ASN karena keinginan penyelesaian honorer dilakukan secara tuntas.

BACA JUGA:Dipanggil Polisi Soal Judi Online, Cupi Cupita Buat Pengakuan Ini

Namun, Doli mengakui urusan soal PPPK Part Time sangat teknis, sehingga dia bisa menerima usulan Menteri Anas.

Dengan catatan, Komisi II DPR dilibatkan dalam pembahasan PP Manajemen ASN, sebagai aturan turunan UU ASN nantinya.

"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah,” kata Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase