Setidaknya Ada 5 Faktor yang Menyebabkan PNS Terjerat Pinjol, Termasuk Gaya Hidup

Setidaknya Ada 5 Faktor yang Menyebabkan PNS Terjerat Pinjol, Termasuk Gaya Hidup

Penyebab PNS terjebak Pinjol alias pinjaman online. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-

RADARCIREBON.COM - Bukan rahasia umum lagi jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang terjerat pinjaman online atau pinjol. 

Banyak faktor yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu harus berurusan dengan pinjol.

Sebenarnya bukan hanya pinjol saja yang menjerat banyak PNS. Pegawai negara tersebut sudah lama terlibat pinjaman ke banyak lembaga keuangan.

Dari koperasi simpan pinjam, perbankan bahkan hingga rentenir mejadi langganan para PNS untuk meminjam uang.

Bahkan, SK PNS yang mereka miliki tersebut sudah tidak “digadaikan”. Surat legalitas menjadi ASN itu, sudah dijaminkan atau “disekolahkan” ke bebebagai lembaga keuangan. 

Ada pengamatan yang menarik dari sosok bernama Ahmad Chen Wang Xuesi. Sosok yang tinggal di Surabaya Jawa Timur ini mengamati faktor-faktor yang menyebabkan banyak PNS terjerat pinjaman, termasuk pinjol.

Founder Luizsec ini menyebutkan, setidaknya ada 5 faktor yang menyebabkan para PNS terjerat Pinjol. Apa saja?

BACA JUGA:Rumah Makan Legendaris Ini Ada di Perbatasan Cirebon - Kuningan, Wisata Kuliner Jadi Lebih Lengkap

BACA JUGA:Mengapa di Indonesia Jarang Terdengar Perampokan Bank Seperti di Film Barat? Oh Ternyata Ini Alasannya

1. Gaji yang tidak mencukupi

Gaji PNS di Indonesia masih tergolong rendah, terutama untuk PNS golongan rendah. Hal ini membuat beberapa PNS kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mereka mencari sumber tambahan pendapatan melalui pinjaman online.

2. Kurangnya edukasi keuangan

Beberapa PNS mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang manajemen keuangan, termasuk pengelolaan hutang. Kurangnya pemahaman ini membuat mereka mudah tergoda untuk mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

3. Biaya hidup yang tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: