Soal PAW Dasim, Dewan Dideadline Seminggu Jika Tidak Rampung, Pengurus Nasdem Akan Datang Lebih Banyak Lagi

Soal PAW Dasim, Dewan Dideadline Seminggu Jika Tidak Rampung, Pengurus Nasdem Akan Datang Lebih Banyak Lagi

Puluhan pengurus dan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPD Kabupaten Majalengka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka pada Jumat (29/9)sekitar pukul 10.00 WIB.-Almuaras-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Puluhan  pengurus dan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPD Kabupaten Majalengka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka pada Jumat (29/9)sekitar  pukul 10.00 WIB.Kedatangan mereka bermaksud menemui pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka untuk mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD asal Partai Nasdem, Dasim yang dinilai lambat.

“Kami datang ke pimpinan dewan untuk mempertanyakan proses PAW Dasim  yang hingga kini belum ada kejelasan kapan  rampung,” tandas Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, H Alimudin, SSos MMKes
Sayangnya, meski mereka telah berkirim surat sebelumnya, dan pihak DPRD telah membalas surat tersebut, kedatangan para kader Partai Nasdem hanya diterima oleh sekretaris DPRD Majalengka.

Para ketua dan pimpinan DPRD berdalih sedang melaksanakan rakornas di Jakarta hingga tanggal 2 Oktober mendatang.

Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Agus Permana, MP menyatakan Ketua DPRD, Drs H Edy Anas Djunaedi, MM  sedang rakornas PDIP di Jakarta dan telah meminta untuk menemuinya dilain hari.

BACA JUGA:4 Hal yang Membuat Jembatan Jawa-Bali Sulit Terwujud, Usulan Profesor pun Ditolak, Hanya Gegara Terkait Mitos?

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Jawa - Bali Sudah Fix Dilarang, Berkali-kali Muncul Selalu Ditolak, Memicu Kerusakan  

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, H. Alimudin mengatakan, pihaknya tetap mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka dalah ingin mendapatkan kejelasan soal pergantian anggota DPRD dari partai Nasdem, mengingat salah satu anggota DPRD dari Partai Nasdem ‎telah mengundurkan diri dari partai yang membawa dirinya sukses duduk di gedung dewan tersebut.

“Dalam Peraturan DPRD tahun 2018 tentang PAW bahwa pergantian antar waktu itu maksimal 30 hari sejak surat pengajuan diterima oleh pihak DPRD. Kami telah melayangkan ini sejak bulan Agustus, sudah dua bulan belum rampung juga, ada apa ini sebenarnya, ”  tandas Alimudin di gedung DPRD Majalengka.

Alimudin mempertanyakan, ‎ketika persyaratan pengajuan PAW telah lengkap, seharusnya pihak DPRD Majalengka menindaklanjutinya sebelum 30 hari.

“Kami jadi bertanya-tanya, kenapa ini harus diulur ulur. Oleh karenanya, jika tidak ada kejelasan pekan depan, maka kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA:WHOOSH Kereta Cepat Jakarta Surabaya Lewat Kertajati, Ini Rincian Daerah yang akan Dilewati di Majalengka

BACA JUGA:Yuk Intip Saldo Minimal ATM BCA Gold

Sebagai kronologis, anggota DPRD dari partai NasDem Majalengka berinisial DP, telah mengundurkan diri dari partai Nasdem sejak bulan Mei 2023 lalu. Kemudian datang surat dari pihak DPP Nasdem agar DPD Nasdem Kabupaten Majalengka segera menindaklanjuti pergatian antar waktu anggota DPRD tersebut.

Kemudian Surat telah dilayangkan ke DPRD Majalengka dan diterima pada bulan Agustus 2023. “Bila dalam waktuseminggu kedepan proses PAW  tidak rampung, maka kami akan mendatangi  gedung dewan dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tandasnya.

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Majalengka tak ada satupun yang bisa ditemui. Ketua maupuan wakil ketua dan anggota DPRD sedang tidak ada di kantor. ‎Mereka hanya ditemui oleh sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: