Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Wajib Lapor ke Pemerintah, Nih Aturannya

Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Wajib Lapor ke Pemerintah, Nih Aturannya

Pemerintah keluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON. COM  - Aturan baru tentang ketenagakerjaan kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sepekan yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan beleid baru tentang informasi ketenagakerjaan atau lowongan pekerjaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023.

Perpres yang baru ini hadir untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

BACA JUGA:Polsek Kesambi Amankan 10 Sepeda Motor Pelajar yang Hendak Tawuran di Jl Tuparev, 1 Orang Diamankan

Regulasi itu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan informasi ketenagakerjaan yang dinamis saat ini, di mana perusahaan buka lowongan pekerjaan wijib lapor.

Lalu, pasal apa saja dalam isi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan poin pentingnya?

Diterbitkannya Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam informasi lowongan untuk pemenuhan pasar kerja.

Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja.

BACA JUGA:VIRAL! Terungkap Cara Kerja DC Pinjol, Koleksi Kebun Binatang Keluar Semua, Simak Kata-katanya

Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri.

Semua penyedia pekerjaan wajib melapor ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dengan adanya aturan ini, Jokowi mewajibkan pemberi kerja memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah.

BACA JUGA:Bersiap Hadapi Mantan Klub, David da Silva Belum Move On dari Hattrick Lawan Persita? Simak Kalimatnya

Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja, nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, hingga informasi jabatan dan lainnya.

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.”

“Sistem informasi ketenagakerjaan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

Sanksi dan penghargaan turut diatur

Jika tak mematuhi aturan ini, pemberi kerja baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan diberikan hukuman.

BACA JUGA:Ajak Anak Muda Berkreasi, Shenox Dance Challenge dan Menangkan Hadiah Utama Jutaan Rupiah

Hukuman berupa sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.

Sanksi itu diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai bunyi di dalam Pasal 17.

“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 17.

Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.

Dalam Perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.

BACA JUGA:Paylater Bank BCA Kini Telah Hadir, Bisa Digunakan Untuk Segala Macam Pembayaran!

“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor lowongan pekerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase