Progres Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Berkas Masih Diteliti Kejagung

Progres Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Berkas Masih Diteliti Kejagung

Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Walau Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas milik Panji Gumilang, tapi Kejagung belum memeriksanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa berkas Panji Gumilang yang dilimpahkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri itu masih diteliti.

"Masih tahap koordinasi dengan penyidik," ujar Ketut, dilansir dari Disway.id, Kamis 5 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan, berkas kasus Panji Gumilang masih P-19. Artinya jaksa masih melakukan penelitian untuk kelengkapan berkas yang sebelumnya diserahkan polisi pada 20 September 2023 lalu itu.

BACA JUGA:Cara Praktis Mengajukan Pinjaman BCA Secara Online, Langsung Cair!

"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas tersebut. Biar tidak ada bolak balik berkasnya," terang Ketut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023.

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis 21 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Wawancara yang Dipotong dari Jessica Wongso di Film Dokumenter, Gara-gara Singgung Soal Hakim

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya tetap memproses kasus ini meski dua laporan telah dicabut.

Ia mengatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice lantaran bukan delik aduan.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase