Kuasa Hukum SYL Menilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Penangkapan Kliennya oleh KPK

Kuasa Hukum SYL Menilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Penangkapan Kliennya oleh KPK

Febri Diansyah eks juru bicara KPK jadi tim kuasa hukum dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kecaman sejumlah pihak.

Salah satu yang mengecam penangkapan tersebut adalah kuasa hukum SYL Febri Diansyah.

Menurutnya, dalam proses penangkapan, ada yang janggal dalam surat administrasi penangkapan.

Febri menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan kedua yang disepakati Jumat 13 Oktober 2023, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Ornamen Kujang di Tower Airnav Bandara Kertajati, Terpaksa Dilepas

Sedangkan surat penangkapan ditandatangani Firli Bahuri. 

"Ada 2 surat yang dikeluarkan KPK. Surat tanggal 11 oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilang kedua."

"Surat panggilan yang keluar pada 11 Oktober telah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu hari ini."

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi apa," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat 13 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Nyetir Motor Lawan Arah dan Jadi Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Cirebon, A Masih Tersenyum saat Ditangkap

Sebelumnya, KPK menetapkan Eks Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementrian Pertanian tahun 2021. 

Bersamaan dengan itu, muncul laporan masyarakat tentang Pimpinan KPK Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap SYL. 

Laporan ini dibarengi dengan munculnya foto-foto ketika Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan SYL.

Diduga SYL diundang saat Firli sedang berolahraga Badminton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase