Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres
Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres atau capres, dengan putusan MK terkait batas usia 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah.-Gibran Rakabuming/Twitter-radarcirebon.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: