Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres

Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres atau capres, dengan putusan MK terkait batas usia 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah.-Gibran Rakabuming/Twitter-radarcirebon.com

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Sembilan Pasar 76,25 Persen Capaian Pasar Batik Paling Rendah

Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum di mana pemohon memohon ketentuan pasal 169 huruf q nomor 7 tahun 2017 dimaknai: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata hakim MK.

Berkaitan putusan yang berbeda untuk 3 permohonan uji materi tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merespons dengan cibiran.

"Gibran Jokowi: Makasih om ipar MK," tulis Denny Indrayana dalam cuitannya di media sosial X.

Menurutnya, putusan tersebut seperti Drama Korea. Sebab, awalnya menolak tetapi pada akhirnya mengabulkan uji materi.

BACA JUGA:Manfaat Minum Sprite saat Haid, Benarkah Bisa Melancarkan?

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," tulisnya.

Denny menambahkan, putusan MK hari ini akan menentukan arah Negara Hukum Indonesia, akan selamat, ataukah hancur terjerumus ke dalam jurang dalam kekuasaan dinasti keluarga Jokowi.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada pernyataan dari Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang sebagai cawapres dan berkaitan dengan putusan MK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: