Sebanyak 392.652 konten Judi Online Telah Dibrantas Kemenkominfo

Sebanyak 392.652 konten Judi Online Telah Dibrantas Kemenkominfo

Pemerintah Indonesia gencar memberantas tindak perjudian online.-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemekominfo) telah mendeteksi ratusan ribu konten judi online.

Ada 392.652 konten perjudian yang berhasil diberantas kemenkominfo selama kurun waktu  18 Juli-Oktober 2023 ini.

Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas, agar praktik judi online diberantas, karena merugikan rakyat kecil.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo Budi Arie dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA JUGA:Cegah Krisis Pangan, Kementan Bakal Kasih Reward ke Daerah yang Mampu Produksi Beras Berlebih

Disebutkan oleh Budi Arie, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian tersebut dari seluruh ruang digital.

Ratusan ribu perjudian itu terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

Budi Arie  menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

BACA JUGA:Yudi Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Akuatik Indonesia Kabupaten Cirebon

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase