Warga Jabar, Anda Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Ada Pemutihan, Catat Periodesasinya
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Mengenai syarat dan ketentuannya, sambung dia, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
BACA JUGA:Rengking FIFA Terbaru: Indonesia Naik 2 Peringkat
Namun, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
“Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet,” ujar dia.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sedangkan, pembayaran PKB 5 tahunan, bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan). (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase