Polres Majalengka Tangkap Pelaku Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

Kapolres Majalengka Indra Novianto, SIK MSi CPHR menggelar konferensi pers terkait penangkapan kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500 juta. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase