Tata Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online

Tata Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online

Pemerintah mengeluarkan kebijakan SIM C1.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM - Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan di era digital.

Salah satunya pelayanan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, pelayanan perpanjangan SIM cukup menggunakan aplikasi di smartphone.

Pembuatan dan perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

BACA JUGA:Inilah Identitas Pria Berkaca Mata yang Mengancam Ingin Bunuh Dokter Gigi di Bandung

Aplikasi ini bisa Anda download di Play Store untuk pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna yang menggunakan ponsel Apple. 

Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Berikut cara perpanjang SIM Online dikutip dari laman NTMC Polri:

BACA JUGA:Polrestabes Bandung Meringkus Pria Bawa Pisau Lipat Ancam Bunuh Dokter Gigi yang Viral di Medsos

  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI;
  • Lakukan registrasi dengan mengisi no handphone (tunggu sampai menerima kode OTP via SMS);
  • Masukkan kode OTP;
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN;
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email aktif;

BACA JUGA:Ditabrak KA Bangunkarta, Toyota Avansa Ringsek, Begini Kondisi 6 Penumpangnya

  • Setelah menerima email, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun milikmu;

BACA JUGA: Ada Dugaan Nepotisme Dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK

  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkanlah dokumen pendukung seperti, E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar warna biru;
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id;
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan cara klik "Menu SIM";
  • Pilih "Perpanjangan SIM";
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM;

BACA JUGA:Jangan Dilepas, Ini Fungsi Penting dari Spakbor Sepeda Motor

  • Pilih "SATPAS penerbit";
  • Masukkan nomor rekening pengembalian (untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan);
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
  • Pilih metode pembayaran;

BACA JUGA:Junjung HAM, Wakapolres dan Kasipropam Polres Majalengka Tinjau Kondisi Ruang Tahananan

  • Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI;
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi;
  • Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase