Rohadi Terpidana Korupsi Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf kepada Masyarakat

Rohadi Terpidana Korupsi Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf kepada Masyarakat

Narapidana kasus korupsi, Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu disambut mantan wakil bupati Indramayu Supendi (kanan).-Adun Sastra-radarcirebon.com

BACA JUGA:5 Terowongan Terkenal Angker, Dua Ada di Cirebon

Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Yang bersangkutan sempat divonis 3,5 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.

Hakim memutuskan bahwa Rohadi terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan ke satu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, majelis hakim pada Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 300 juta. Adapun bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan.

BACA JUGA:Persib Bandung vs PSS Sleman 4-1, Levy Madinda Kembali ke JDT?

Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, kini Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu dan kembali ke kehidupan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: