6 Bahan Haram Dalam Kosmetik yang Harus Dihindari oleh Perempuan Muslim, Cek Detailnya

6 Bahan Haram Dalam Kosmetik yang Harus Dihindari oleh Perempuan Muslim, Cek Detailnya

Bahan haram dalam kosmetik yang harus dihindari perempuan muslim. Foto:-Pexels.com-

4. Unsur penyiksaan pada hewan

Unsur penyiksaan hewan dimaksud adalah dalam proses pembuatan kosmetik yang melibatkan hewan dalam konteks negatif. Misalnya, menggunakan hewan sebagai media uji coba kosmetik.

Tujuan dari uji coba ini sangat beragam, misalnya menguji kemungkinan iritasi kulit, kepedihan zat tersebut jika terkena mata atau reaksi alergi pada tubuh.

Produk uji coba umumnya memiliki kualitas yang masih buruk sehingga berpotensi melukai atau bahkan membunuh hewan.

5. Kandungan unsur bangkai

Hampir sama seperti poin 2 dan 3, bahan kosmetik yang diambil dari organ hewan hukumnya haram menurut Islam, hal ini juga termasuk jasad hewan yang telah mati (bukan disembelih) atau disebut dengan bangkai.

Bangkai merujuk pada hewan yang telah mati dan dimanfaatkan beberapa hari kemudian setelah kematiannya. Hal ini memungkinkan bangkai telah terinfeksi oleh kuman dan virus yang membahayakan tubuh manusia.

6. Kandungdan unsur tubuh manusia

Bahan haram dalam kosmetik yang harus dihindari perempuan muslim yang terakhir adalah semua unsur yang berasal dari tubuh manusia.

Unsur ini dinilai haram oleh para ahli fikih untuk dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan kosmetik.

Hal ini dikarenakan semua unsur dalam tubuh manusia termasuk darah, tulang, sendi atau cairan lain adalah najis. Serta memungkinkan telah mengandung zat berbahaya akibat proses yang rumit di dalam tubuh.

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur memakai produk kosmetik yang haram?

Seorang wanita muslim tidak boleh beribadah dengan najis yang masih menempel di kulit dan

produk waterproof, karena tidak bisa membuat air wudhu menyentuh kulit. Maka diwajibkan untuk menghapus terlebih dahulu.

Daftar brand konsmetik yang bersertifikat halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: