SK Puskesos Diambil Alih Pemkab Cirebon, Bagaimana Peran Kuwu?
Pemkab Cirebon mengambil alih SK pengangkatan Puskesos di setiap desa di Kabupaten Cirebon.-Ist-
BACA JUGA:5 Tanda Usus Kotor yang Wajib Diketahui, Ternyata Bukan Hanya Sakit Perut
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM menjelaskan perihal SK Puskesos yang diambil alih Pemkab Cirebon.
Menurut Dra Indra Fitriani, banyaknya pergantian Puskesos dikarenakan adanya pergantian kuwu.
Padahal, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pembinaan, terhadap tim Puskesos tersebut.
"Biar tidak ada intervensi lagi, jadi kita tarik ke kabupaten," kata Fitri.
BACA JUGA:Murka, Heru Subagia menyobek Kertas Pengumuman di Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon
Fitri juga menyebutkan, bahwa adanya SK untuk Puskesos ini juga, sesuai dengan Perbup No. 71 th. 2023 tentang Puskesos dan peraturan dari Kemensos.
Walaupun SK Puskesos sudah diambil oleh Pemkab, namun kuwu di masing-masing wilayah, masih dijadikan sebagai penanggungjawab.
Jika perlu dilakukan pergantian Puskesos, kuwu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Dinas Sosial, dan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Pergantian Puskesos sendiri, harus memenuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Bahas Pengambangan Desa Wisata
"Tidak boleh asal ganti Puskesos, namun harus ada alasan yang jelas. Misalkan melanggar hukum atau lainnya," kata Fitri.
Fitri menambahkan, untuk saat ini, insentif bagi pengelola Pusksesos memang masih menggunakan anggaran dana desa.
Namun kedepannya, karena SK pengangkatan Puskesos dikeluarkan dari Pemkab Cirebon, maka sangat memungkinkan, akan ada insentif yang diberikan oleh Pemkab.
"Jadi kita bareng-bareng, antara Pemkab dan desa," tutup Fitri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: