6.508 Pelamar P3K Kabupaten Cirebon Memenuhi Syarat Administrasi, Kapan Jadwal Seleksi?

6.508 Pelamar P3K Kabupaten Cirebon Memenuhi Syarat Administrasi, Kapan Jadwal Seleksi?

6.508 Pelamar P3K Kabupaten Cirebon Memenuhi Syarat Administrasi. Ilustrasi:-Istimewa-

Sementara itu di Jakarta, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dengan demikian undang-undang tersebut telah disahkan oleh pemerintah.

Presiden Jokowi menandatangani UU 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023. 

Masyarakat yang ingin tahu secara detail isi undang-undang tersebut bisa mengeceknya langsung setelah di hari yang sama dimasukkan dalam lembaran negara Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Kumaha Tibra Barudak? Banyolan Bobotoh Tiap Kali Persib Menang

BACA JUGA:Wujudkan Satu data Satu Peta sebagai Landasan Arah Pembangunan

Nah, Alex Denni selaku Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal pokok di dalam UU 20/2023.

Antara lain terkait dengan pengangkatan honorer di daerah.

Di dalam ungdang-undang yang baru disebutkan bahwa, pejabat pembina kepegawaian atau PPK serta pejabat lain mengangkat pegawai honorer.

Larangan keras mengangkat pegawai honorer baru atau non-ASN berlaku sejak UU 20/2023 disahkan. Itu artinya berlaku sejak 31 Oktober 2023.

"Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN," jelas Alex Denni dilansir dari JPNN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: