Tok! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Tok! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang-IAI Al Azis-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Panji Gumilang atas dugaan kasus tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Kamis 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu, Kamis 2 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

BACA JUGA:6 Makanan dan Minuman Pembersih Usus yang Mudah Dijumpai, Harus Rutin Supaya Terhindar dari Penyakit

Kemudian juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa penyidik Ditttipideksus Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana TPPU terhadap Panji Gumilang.

"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Brigjen Pol Whisnu.

Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023 menyampaikan bahwa dalam gelar perkara tersebut akan menghadirkan pihak internal maupun eksternal.

Untuk pihak internal rencananya akan menghadirkan Divkum Polri dan Itwasum Polri. Sementara pihak eksternal yang akan dihadirkan yaitu para ahli.

BACA JUGA:6.508 Pelamar P3K Kabupaten Cirebon Memenuhi Syarat Administrasi, Kapan Jadwal Seleksi?

“Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” bebernya.

Dalam penanganan kasus ini, puluhan saksi maupun ahli dilibatkan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase