Selama Memimpin Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Sebesar Rp 73 Miliar
Panji Gumilang diduga menggelapkan uang yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar.”
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," katanya, Kamis 2 November 2023.
BACA JUGA:Cacar Monyet Sudah Merebak, Pemprov Jabar Siapkan Rumah Sakit
Brigjen Whisnu mengungkapkan, seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Simadu Lan Sejiwa Berikut TKKJM, Bupati Cirebon Minta Pelayanan Harus Lebih Baik
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase