Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008, KID Kabupaten Cirebon: Jangan Takut dengan Era Keterbukaan Informasi

Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008, KID Kabupaten Cirebon: Jangan Takut dengan Era Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon bersama perangkat desa se-Kecamatan Astanajapura usai menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik, Senin 6 November 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kehadiran Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga saat ini belum ditetapkan secara maksimal.

Baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, dalam menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih setengah-setengah.

Sehingga, dilapangan sering terjadi sengketa informasi yang harus diselesaikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID).

Menurut Wakil Ketua KID Kabupaten Cirebon, Predi Fibrina SE, adanya sengketa informasi disebabkan ketidaktahuan dan keengganan badan publik mempublikasikan hasil kinerja dan pencapaiannya.

BACA JUGA:Eti Herawati menangis di Perpisahan Nashrudin Azis: Saya bersedih hati, bukan karena kehilangan jabatan

Sehingga, masyarakat, kelompok atau NGO yang melek dengan undang-undang ini melayangkan surat aduan kepada Komisi Informasi, baik yang ada di pusat, provinsi maupun daerah.

"Jika sudah masuk tahap ini, antara pemohon dan termohon harus menjalani sidang sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi," ujarnya saat melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Kecamatan Astanajapura, Senin 6 November 2023, kemarin.

Namun, yang terjadi biasanya para termohon mengindahkan undangan sidang sengketa informasi. Sehingga menyulitkan Komisi Informasi Daerah melakukan mediasi.

Apabila mediasi sulit dilakukan, lanjut Predi, maka Komisi Informasi bisa memberikan rekomendasi proses sidang sengketa ini ke Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia U-17 2023 Indonesia

"Ketika sudah masuk ranah itu, termohon wajib hadir dan tentunya akan merepotkan sendiri," imbuhnya.

Oleh sebab itu, sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus dilakukan KID Kabupaten Cirebon, khususny di desa-desa.

"Dari beberapa kasus yang kami tangani, rata-rata mengadukan sengketa informasi penyelenggara pemerintahan desa," terangnya.

Sementara, Anggota KID Kabupaten Cirebon, Hendriawan Angga Maradeka menambahkan, bahwa disetiap lembaga pemerintah, baik di level desa, kecamatan maupun kabupaten ada yang menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase