Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008, KID Kabupaten Cirebon: Jangan Takut dengan Era Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon bersama perangkat desa se-Kecamatan Astanajapura usai menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik, Senin 6 November 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bantuan Indonesia untuk Rakyat Gaza Palestina Sudah Sampai di Mesir
"Untuk level desa yang menjadi PPID adalah sekretaris desa (sekdes), sedangkan untuk kecamatan ada sekretaris camat (sekcam). Dan level kabupaten ada sekretaris daerah (sekda)," imbuhnya.
Sekdes wajib memberikan informasi apabila ada pihak yang menginginkan sebuah informasi tentang progres penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, tidak semua informasi bisa diberikan, Ada beberapa informasi yang dikecualikan.
"Contoh, APBDes yang belum diperiksa oleh Inspektorat itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun."
BACA JUGA:Akhirnya, Ridwan Kamil dan Khofifah Indar Parawangsa Jadi Tim Pemenangan Prabowo-Gibran
"Biasanya kan banyak tuh yang minta-minta data itu. Apabila sudah diperiksa Inspektorat, tidak apa-apa diberikan asalkan penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon," terangnya.
Dirinya berharap, dengan sosialisasi ini para pejabat di level desa, kecamatan dan kabupaten bisa melek informasi.
Karena, di era keterbukaan ini, pemerintah seharusnya tidak perlu takut. Malah, jika desa bisa dikelola dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterbukaan informasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase