6 Perubahan Seleksi P3K Guru 2023, 2.431 Pelamar dari Kabupaten Cirebon Wajib Tahu

6 Perubahan Seleksi P3K Guru 2023, 2.431 Pelamar dari Kabupaten Cirebon Wajib Tahu

Guru honorer dan non PG berkumpul di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu. Foto:-Samsul Huda-Radarcirebon.com

"Jadi, begitu hasil tes diumumkan langsung pemberkasan dan tidak ada sanggahan lagi. Masa sanggah hanya saat seleksi administrasi saja," ungkapnya dilansir dari JPNN. 

3. Terdapat kategori pelamar prioritas. Mulai dari priositas 1 atau P1, hingga P2, P3 dan P4.

P1 adalah guru lulus PG hasil seleksi PPPK 2021. Pelamar P1 ini tidak akan melalui tes lagi. Tinggal penempatan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bantuan Indonesia untuk Rakyat Gaza Palestina Sudah Sampai di Mesir

BACA JUGA:Akhirnya, Ridwan Kamil dan Khofifah Indar Parawangsa Jadi Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

Prioritas 2 atau P2 adalah honorer K2 tetapi tidak harus guru. Sedangkan P3 adalah guru honorer negeri yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Untuk P3 ini harus melalui CAT BKN. 

"Jadi, bukan tes observasi. Tes CAT, tetapi bukan pengetahuan dan lebih mengenai pembelajaran," tutur Nunuk.

P4 (lulusan PPG dan guru terdata dapodik baik swasta maupun negeri di bawah 3 tahun) dites CAT.

4. Aturan mengenai pelamar prioritas ini dijelaskan dalam petunjuk teknis alias juknis dari Kemendikbudristek. 

Juknis tersebut mengatur skala prioritas pelamar P3K Guru tahun 2023.

Juknis ini diperlukan karena KepmenPAN-RB 649/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Guru 2023 di Instansi Daerah tidak mengatur secara rinci mengenai pelamar prioritas.

5. Perubahan berikutnya adalah, tes CAT bukan pengetahuan melainkan situational judgement test alias SJT. Yaitu mengenai pembelajaran.

6. Terahir, masing-maisng instansi memiliki wewenang untuk memberi kompetensi tambahan dengan bobot 30 persen. Kompetensi tambahan ini meliputi 9 indikator keaktifan. 

"Bisa tidak melaksanakan kompetensi tambahan, sehingga SJT 100 persen," jelas Nunuk.

6.508 pelamar P3K di Kabupaten Cirebon Penuhi Syarat Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: