Tak Disangka, Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Begini Penjelasannya

Tak Disangka, Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Begini Penjelasannya

Pelantikan PPPK jabatan fungsional guru di Pendopo Kabupaten Kuningan, Kamis 13 Juli 2023. Foto:-Istimewa-

Tak Disangka, Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Begini Penjelasannya

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dana pensiun PPPK bisa lebih besar dari PNS apa benar?

Berikut ini penjelasan mengenai dana pensiun PPPK bisa lebih besar dari PNS seperti diamanatkan dalam Undang-undang ASN yang baru.

Dijelaskan oleh Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa Undang-undang yang baru mengamanatkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama mendapatkan jaminan hari tua atau JHT.

Undang-undang baru tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

BACA JUGA:Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar

BACA JUGA:2.431 Pelamar P3K Guru Kabupaten Cirebon Berhak Ikut Seleksi Kompetensi, Berikut Jadwal Seleksi P3K 2023

Pengesahan Undang-undang terbaru itu berimbang pada pemerataan hak serta kewajiban PPPK dan PNS.

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," demikian dikatakan oleh Suharmen dilansir dari JPNN.com. Kamis 9 November 2023.

Nah, dari manakah dana penisuan PPPK ini didapatkan, apakah dari negara? Ternyata bukan. 

Jadi, mekanisme dana pensiun PPPK adalah melalui iuran. Skema yang berlakuk sama seperti asuransi. Adapun besaran iuran yang dikeluarkan PPPK berdasarkan kesepakatan.

BACA JUGA:Sebelas Kota Sekaligus, MyRepublic Resmi Hadirkan Layanan Wifi Terbaik

BACA JUGA:Pernyataan Putu Gede Setelah Resmi Dilepas Persib Bandung Kembali ke Bhayangkara FC

Dijelaskan lebih lanjut oleh Suharmen, bahwa besaran iuran untuk JHT mungkin berbeda-beda. Tergantung kesepakatan antara PPPK dan intansi pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: