16 Tahun Usia ABG Pelaku Tabrak Lari Positif Obat Terlarang, 6 Korban Masuk Rumah Sakit, Salah Satunya TNI

16 Tahun Usia ABG Pelaku Tabrak Lari Positif Obat Terlarang, 6 Korban Masuk Rumah Sakit, Salah Satunya TNI

Pelaku tabrak lari masih di bawah umur jadi tersangka. Ilustrasi foto: -Artyom Kulakov-pexels.com

"Terus melaju ke arah selatan dan menabrak kios warung (lapak penjual nasi goreng)," kata AKP Arif. 

Setelah itu A belum berhenti. Terus melajukan kendaraannya sampai akhirnya menabrak 2 pengendara sepeda motor lainnya.

Kejadian memancing perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran. Sementara itu A tancap gas berusaha untuk kabur.

BACA JUGA:Pilihan Resto dan Kafe di Gronggong Cirebon dengan View dari Ketinggian, Bisa Lihat Pesawat Mendarat

Mobil Honda Mobilio yang dikemudikan A baru berhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan. "Terhenti karena menabrak pohon di kanan jalan," kata AKP Arif.

Sementara itu, total korban ada 6 orang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban pengemudi motor adalah anggota TNI.

Positif Obat Terlarang

Setelah mengamankan pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga terus melakukan upaya pemeriksaan. Kemudian dilakukan tes urin.

BACA JUGA:Inilah Langkah-langkah untuk Memulihkan Tubuh Saat Terserang Flu

BACA JUGA:Cek Saldo E-Toll, Tarif Jalan Tol Semarang Batang Naik, Ini Rincian Terbarunya

Hasilnya, pelaku A yang baru berusia 16 tahun positif mengonsumsi obat terlarang.

“Positif menggunakan obat-obatan terlarang,” kata AKP Arif Saepul Haris.

Meski demikian, Arif tidak menjelaskan jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh A. 

Korban Tak Mau Damai

Lebih lanjut AKP Arif menjelaskan bahwa kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Honda Mobilio di Jalan Rumah Sakit Kota Bandung terus bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: