Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen
TUNTUT UMK NAIK. Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Cirebon menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.-Samsul Huda-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM - Ratusan buruh di Kabupaten Cirebon meluruk kantor bupati Cirebon, Senin (13/11). Mereka yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja buruh itu menuntut Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 15 persen.
Perlu diketahui, aliansi buruh Cirebon yang terdiri berbagai organisasi serikat pekerja meliputi, FSPMI, FSPS, SPN, SPSI, BISS, SP ITP dan Paguyuban Pekerja Transportasi.
"Gerakan buruh yang kita namakan Aliansi buruh Cirebon ini, kami menuntut pemerintah menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen," kata Ketua Exco Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub.
Ia menjelaskan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pihaknya bersama kawan-kawan aliansi meminta kepada gubernur, bupati, walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen.
BACA JUGA:Harga Cabai di Kota Cirebon Naik, Sejumlah Pemilik Warung Mulai Mengeluh
"Ada tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen," ungkap Machbub yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Kabupaten Cirebon.
Pertama, kata Machbub, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, Ambon dan pasar tradisional yang ada di wilayah Cirebon ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.
Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024. Terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
Yang kedua, lanjut Machbub, makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu. "Kami mengusulkan indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi," paparnya
BACA JUGA:Tiba di Irak, Timnas Indonesia Langsung Gelar Latihan
BACA JUGA:Mengenal Turn Table Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Sudah Ada Sejak Tahun 1913
Alasan ketiga, adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) perkapita sebesar US$4.466.
Adapun Indonesia, pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580. "Kalau memang kita disebut (upper) middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal," ungkapnya.
Tuntutan kedua dalam aksi tersebut, yakni buruh meminta agar cabut PP 51/2023 tentang Pengupahan Pokok permasalahan terhadap UMK 2024 untuk Kabupaten Cirebon yang hanya naik sebesar 3% persen adalah karena adanya PP 51/2023 tentang pengupahan sebagai pengganti dari PP 36/2021.
Selanjutnya, tuntutan ketiga, buruh meminta agar adanya mediator di Kabupaten Cirebon. Sebab menurut Machbub, fenomena yang terjadi di Kabupaten Cirebon dengan sudah banyaknya industri berdiri ini tidak menutup kemungkinan akan banyak sekali perselisihan antara pekerja dan perusahaan, bahkan pasca hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku perusahaan banyak melakukan pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Avanza Terguling di Susukan
BACA JUGA:Al Madeena Islamic School Gelar Seminar Parenting
"Seharusnya Disnaker bersiap-siap menghadapi hal tersebut, malah justru Disnaker tidak mempunyai Mediator," katanya. Machbub menambahkan, peran mediator ini sangat penting dalam hal perselisihan mengingat setelah di tingkat Bipartit tidak ada titik temu penyelesaian, maka naik ke tahap mediasi di Disnaker melalui mediator.
"Mediator ini bukan orang yang kapan pun bisa diganti, mengingat untuk menjadi mediator itu harus mempunyai sertifikat resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan," pungkasnya (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: