Ikuti Asumsi Nilai Tukar Mata Uang, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Sebesar Rp105 Juta per Jamaah

Ikuti Asumsi Nilai Tukar Mata Uang, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Sebesar Rp105 Juta per Jamaah

Jemaah haji asal Jawa Barat mengunjungi Jabal Rahmah di Arafah dan Masjid Abdullah bin Abbas di Kota Taif serta Masjid Quba dan kebun kurma di Madinah.-Biro Adpim Jabar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia.

Dengan demikian, animo masyarakat untuk menjalan ritual ibadah haji cukup tinggi. 

Sehingga pemerintah wajib memberikan pelayanan yang prima terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Merujuk hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Nonton Film Horor Bisa Jadi Obat, Ini Alasannya

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 13 November 2023.

Perlu diketahui, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Menteri Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. 

BACA JUGA:Kisah Mbah Muqoyyim Mufti Keraton Kanoman Cirebon Menolak Kompromi dengan VOC, Pilih Meninggalkan Istana

Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata dia.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase