Proses Hukumnya Sudah Sampai MA, Korban Penipuan Proyek Desak Kejaksaan Lakukan Eksekusi

Proses Hukumnya Sudah Sampai MA, Korban Penipuan Proyek Desak Kejaksaan Lakukan Eksekusi

Kuasa hukum H Oyo Sunaryo (korban), Hetta Mahendarti Latumeten memperlihatkan surat putus Mahkamah Agung, Senin (13/11/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pengusaha asal Cirebon berinisial HOS menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang pensiunan ASN.

Pelakunya adalah Ir H Bebi Hendrawibawa MT, dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap HOS tersebut, pelaku mengajak kerjasama dalam proyek pembuatan jalan tol yang mencatut nama PT Waskita Karya.

Awalnya, pelaku mendatangi korban pada April 2018, kemudian menawarkan proyek pengerjaan jalan tol di Palembang. 

Agar korbannya percaya, pelaku mencatut nama PT Waskita Karya, ditambah dengan memperlihatkan bukti seolah-olah ada perjanjian kontrak dengan PT Waskita Karya. 

BACA JUGA:Hasil Babak Pertama Indonesia U-17 vs Panama, Skuad Garuda Tertinggal 0-1

Kemudian, pelaku meminta korban untuk mendanai proyek tersebut.

Akhirnya, korban pun percaya karena pelaku mengatasnamakan PT Waskita Karya lalu mengucurkan dana dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 persen dari nilai total kontrak. 

Uang untuk proyek tersebut dipinjam ke sebuah bank pemerintah. 

Bahkan menurut pelaku, bunga bank akan dibayarkan oleh PT Waskita Karya yaitu sebesar 1,5 persen. Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak pernah selesai. 

BACA JUGA:Promo POCO Paling Ekstrem di 11.11, Tawarkan Performa Ekstrem yang Bisa Hemat Hingga Rp700 Ribu

Pembayaran yang dijanjikan pun tidak pernah terbukti atau tidak pernah tepat. 

Sampai akhirnya dua tahun kemudian yaitu pada tahun 2020, pihak bank melakukan pengecekan ke PT Waskita Karya, dan PT Waskita Karya mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian dengan PT Karya Kita Putra Pertiwi milik HOS.

Akhirnya, utang ke bank untuk pinjaman dana terhadap proyek tersebut kemudian dilunasi oleh korban, itupun korban harus menjaminkan asetnya untuk meminjam ke bank lain agar utang tersebut lunas. 

Kemudian korban melakukan upaya persuasif dengan pelaku, tapi dia (pelaku) hanya janji-janji saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase