51 Paket Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Kuningan, Polisi: 400 Orang Terselamatkan
Polisi berhasil meringkus 5 orang tersangka kasus sabu dan obat keras terbatas tanpa izin edar di Kuningan. Foto:-Agus Sugiharto-Radar Kuningan
Bagi tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda.
Untuk kasus sabu dengan tersangka Y, petugas mengamankan 2 paket besar sabu di rumah orang tuanya di wilayah Sindangagung.
“Kita juga amankan alat hisap berupa bong, timbangan hingga ponsel milik tersangka. Total diamankan 30 paket sabu di rumah tersangka. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menemukan 20 paket sabu yang sudah ditempel ke sejumlah tempat oleh tersangka,” bebernya.
BACA JUGA:Berapa Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah 2024? Berikut Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Heboh! Tiba di Jakarta, Chris Martin Tertangkap Kamera Jalan-jalan ke Tempat Pemakaman Umum
Sebab dari keterangan tersangka Y, jika sebanyak 42 paket sabu sudah diedarkan melalui sistem tempel ke beberapa tempat.
Namun setelah dilakukan penyisiran, petugas hanya menemukan sisa sebanyak 20 paket sabu karena sebagian besar sudah diambil pemesan sabu.
“Jadi semua barang bukti yang diamankan ada 50 paket seberat 40 gram. Coba saja bayangkan, jika 1 paket dipakai oleh 10 orang, maka sebanyak 400 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tutupnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: