MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ilustrasi foto: -Tangkapan layar-

Lewat fatwa tersebut, MUI menyebutkan, bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah wajib sedangkan mendukung Israel dan produk pro Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” demikian dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dilansir dari mui.or.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: