MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ilustrasi foto: -Tangkapan layar-

Miftahul Huda mengatakan, MUI tidak tahu apakah produk yang ada dalam daftar tersebut betul-betul terafiliasi dengan Israel atau tidak.

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.

Rilis produk yang beredar di internet tersebut, lanjut Miftahul Huda, tidak dibuat oleh MUI melainkan oleh pihak lain.

BACA JUGA:Pelaku 2 Orang, Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kota Cirebon Terekam CCTV

BACA JUGA:Rumput Lapangan Piala Dunia U-17 Ternyata Dipanen di Indonesia, Ini Lokasinya

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini muncul daftar produk pro Israel yang beredar di media sosial. 

Warganet kemudian mengambil kesimpulan berdasarkan daftar tersebut bahwa produk yang ada di dalam daftar hukumnya haram karena karena mendukung Israel. 

Jenis-jenis produk yang ada di dalam daftar tersebut mulai dari makanan cepat saji hingga produk kebutuhan rumah tangga, produk kecantikan, serta makanan dan minuman kemasan.

Muti Arintawati selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menjelaskan bahwa, produk yang sudah memiliki sertifikat halal tetap halal untuk dikonsumsi.

Muti menjelaskan, perubahan fatwa halal menjadi haram akan dipengaruhi oleh zat dan kandungan di dalam produk.

Artinya, jika produk terkait menggunakan bahan yang diharamkan atau terkontaminasi oleh bahan yang diharamkan, maka hukum mengonsumsi atau menggunakannya adalah haram.

Lebih lanjut, dia juga membantah bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk Israel atau yang dianggap pro Israel.

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tetapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” jelasnya.

Di sisi lain, laman mui.or.id merilis artikel pada 10 November 2023 terkait fatwa terbaru Nomor 83 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: