Lagi, Aturan KPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Dimohon untuk Uji Materi

Lagi, Aturan KPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Dimohon untuk Uji Materi

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Melalui Mahkamah Agung, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 dimohon untuk dilakukan Judicial Review.

Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi dengan melayangkan surat permohohonan uji materi dari peratuan KPU tersebut.

Peraturan KPU yang memperbolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di bawah 40 tahun, selama pernah menjabat kepala daerah, dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi karena dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang cacat hukum dan melanggar kode etik berat.

BACA JUGA:Inilah Keterangan Jokowi Usai Bertemu Jo Biden Membahas Terkait Gaza

Ridwan Darmawan selaku salah seorang pemohon dari Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu sendiri diambil dengan cara-cara melawan hukum dan oleh Majelis Kehormatan MK dinyatakan melanggar kode etik berat.

Menurut Ridwan, Putusan MK yang meloloskan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU Nomor 23.

BACA JUGA:Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

"Kan sudah terbukti bahwa putusan itu cacat hukum, menciderai demokrasi dan konstitusi. Karena itu tidak boleh dibiarkan, harus dilawan," katanya.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Imelda Napitupulu SH MH turut menjelaskan mengenai masalah ini.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 dinilai tidak sah karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana.

BACA JUGA:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Angka Stunting

Berdasarkan hal tersebut, Ridwan dan Imelda meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase