Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008: Jenis, Hak dan Kewajiban Badan Publik
Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di Kecamatan Karangwareng.-Istimewa-
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
BACA JUGA:Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas informasi publik.
5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.
Diketahui, di samping kewajiban, beleid tersebut juga memuat hak apa saja yang dimiliki oleh badan publik seperti tertuang dalam Pasal 6 yaitu :
BACA JUGA:Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
BACA JUGA:Lupakan Irak, Timnas Indonesia Siap All Out Raih Tiga Poin Lawan Filipina
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase