Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008: Jenis, Hak dan Kewajiban Badan Publik

Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008: Jenis, Hak dan Kewajiban Badan Publik

Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di Kecamatan Karangwareng.-Istimewa-

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Setiap tahun, badan publik wajib mengumumkan layanan informasi meliputi; jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi dan alasan penolakan permintaan informasi.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase