UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023

UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670 atau kenaikannya Rp70.825. 

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:Suniyani dari Gegesik, Dipukul, Dicekik, Rumah Dibakar Oleh Suami, Polisi: Sudah Sering Masuk Sel

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya. 

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. 

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. 

BACA JUGA:Pelaku Pembakar Rumah dan KDRT di Gegesik, Terkenal Preman Kampung

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.  

Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti. 

"(Mogok kerja) saya harap tidaklah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," harap Bey. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase