Mencuri Motor di Halaman Masjid, Selang 2 Hari Pelaku Langsung Diringkus Polres Majalengka

Mencuri Motor di Halaman Masjid, Selang 2 Hari Pelaku Langsung Diringkus Polres Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR dalam konferensi persnya, Jumat 24 November 2023 berhasil mengungkap 2 pelaku berinisial E (22) dan R (29) curanmor.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Kapolres Majalengka menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase