Mencuri Motor di Halaman Masjid, Selang 2 Hari Pelaku Langsung Diringkus Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR dalam konferensi persnya, Jumat 24 November 2023 berhasil mengungkap 2 pelaku berinisial E (22) dan R (29) curanmor.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase