Nawawi Pomolango Menggantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango Menggantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Agar upaya penindakan korupsi tetap berjalan normal ditengah kasus hukum yang menimpa Firli Bahuri.

Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 November 2023 kemarin.

BACA JUGA:Staf Istana Sebut Ada 4 Orang Kandidat Pengganti Firli Bahuri Sebagai ke Ketua KPK

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyebut, 4 pimpinan aktif KPK berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Pemberhentian Firli Bahuri kini menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres). 

Ari Dwipayana memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli Bahuri.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP Berantas Barang Cukai Ilegal

"Kandidatnya, kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Ari Dwipayana mengatakan, kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015."

"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase