Nawawi Pomolango Menggantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sementara
Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--
BACA JUGA:Mencuri Motor di Halaman Masjid, Selang 2 Hari Pelaku Langsung Diringkus Polres Majalengka
"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang.
"Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.
Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.
Diketahui, saat ini ada 4 pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Minta Maaf
Pertama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011.
Kedua, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ketiga, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.
Keempat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufrony ang berlatar belakang akademisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase