Siaga 24 Jam, Polres Cirebon Kota Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024

Siaga 24 Jam, Polres Cirebon Kota Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024

Pelaksanakan serahterima tugas dan tanggung jawab piket jaga Gudang Logistik KPU Kota Cirebon selama 1 x 24  dari Petugas Jaga lama ploeg II ke tugas jaga Baru ploeg I, Rabu 29 29 November 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Kemudian, pada pasal 2 menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih". 

BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Capres dan Cawapres Pemilu 2024

"Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," ujar Agus.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi,

"Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik". (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase